Asal muasal Maulid Nabi, yaitu
berasal dari kaum bathiniyyah (kebatinan) yang memiliki dasar-dasar akidah
Majusi dan Yahudi yang menghidupkan syiar-syiar kaum salib; maka di sini kita
perlu mengatakan kepada orang-orang yang menilai masalah secara proporsional,
logis dan obyektif:
“Apakah
benar jika kita menjadikan orang-orang seperti itu sebagai sumber ibadah kita
dan syiar agama kita?”
Sementara kita mengatakan
“Sesungguhnya
abad-abad awal yang diutamakan oleh Allah, tempat para panutan kita -salafuna
shalih- hidup tidak ada secuilpun bagi adanya ibadah semacam ini, apakah dari
ulamanya ataupun dari masyarakat awamnya. Tidakkah cukup bagi kita apa yang
dahulu cukup bagi mereka, salafus shalih itu?”
Orang yang memperhatikan sejarah Nabi
saw, serta sejarah para sahabat dan para tabi’in serta atba’ tabi’in bahkan
hingga generasi sesudah tahun 350 H, tidak akan mendapatkan seorangpun dari
umat Islam yang mengadakan mauludan atau Perayaan Maulid Nabi, atau
memerintahkannya, atau bahkan membicarakannya. Imam al-Hafizh as-Sakhawi
al-Syafi’i dalam fatawanya berkata: “Perayaan maulid tidak dinukil dari
seorangpun dari salaf shalih di tiga zaman yang utama. Akan tetapi hal itu
terjadi setelah itu.” (Mengutip dari Subulul Huda war-Rasyad (1/439), karya
al-Shalihi, cetakan Kementrian Waqaf Mesir.)\
Jadi pertanyaannya yang sangat
mengusik adalah: Sejak kapan Perayaan Maulid ini ada? Apakah diadakan oleh para
ulama, atau para raja, atau oleh para khulafa` ahlus sunnah yang dipercaya
agamanya? Ataukah dari orang-orang yang menyimpang dan memusuhi sunnah? (Nashir
ibn Yahya al-Hanini, dalam al-Maulid an-Nabawi, Tarikhuh, Hukmuh, Atsaruh) (www.saaid.net/mktarat/Maoled/1.htm)
Pertanyaan ini dijawab oleh para
ulama Islam, diantaranya oleh Syaikhul Azhar Syaikh Athiyah Shaqr:
“Para sejarawan tidak mengetahui
seorangpun yang merayakan Maulid Nabi sebelum Dinasti Fathimiyyah, sebagaimana
yang dikatakan oleh Ustadz Hasan as-Sandubi.
Mereka merayakan Maulid Nabi di
Mesir dengan pesta besar. Mereka membuat kue dalam jumlah besar dan
membagi-bagikannya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qalqasandi dalam
kitabnya Shubhul A’sya.” Lalu Syaikh Athiyah mejelaskan urutan sejarah maulid
sebagai berikut:
Pertama:
Di Mesir. Orang-orang Fathimiyyah
merayakan berbagai macam maulid untuk ahlul bait. Yang pertama kali melakukan
adalah al-Muiz lidinillah (341-365H) pada tahun 362 H. Mereka juga
merayakan Maulid Isa (natalan) sebagaimana dikatakan oleh al-Maqrizi as-Syafi’i
dalam kitab as-Suluk Limakrifati Dualil Muluk. Kemudian Maulid Nabi- begitu
pula maulid-maulid yang lain- pada tahun 488 H karena khalifah al-Musta’li
billah mengangkat al-Afdhal Syahinsyah ibn Amirul Juyusy Badr al-Jamali sebagai
mentri. Ia adalah orang kuat yang tidak menentang ahlus sunnah, sebagaimana
dikatakan oleh Ibnul Atsir dalam kitabnya al-Kamil: 5/302. Hal ini berlangsung
hingga kementrian diganti oleh al-Makmun al-Bathaihi, lalu ia mengeluarkan
instruksi untuk melepas shadaqat (zakat) pada tanggal 13 Rabiul Awal 517 H, dan
pembagiannya dilaksanakan oleh Sanaul Malik. (Mei 1997, Fatawa al-Azhar: 8/255)
Sejarahwan sunni Syaikh
al-Maqrizi al-Syafi’i (854 H) dalam kitab al-Khuthath (1/490 dan sesudahnya)
berkata:
“Menyebut hari-hari di mana para
khalifah Fathimiyyah menjadikannya sebagai hari raya dan musim perayaan, pesta
besar bagi rakyat dan banyak kenikmatan di dalamnya untuk mereka.”
Lalu dia mengatakan:
“Adalah para khalifah Fathimiyyah
di sepanjang tahun memiliki hari-hari raya dan hari-hari besar, yaitu: Hari
Raya Tahun Baru, Hari Raya Asyura`, Hari Raya Maulid Nabi saw, Hari Raya Maulid
Ali ibn Abi Thalib ra, Maulid Hasan dan Husain as, Maulid Fathimah as, Maulid
Khalih al-Hadir (yang sedang berkuasa), Malam Awal Rajab, Malam Nishfu Sya’ban,
Malam Ramadhan, Ghurrah (awal) Ramadhan, Simath (tengah) Ramadhan, Malam
Khataman, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Kurban, Hari Raya Ghadir (Khum),
Kiswah as-Syita` (pakaian musim hujan), Kiswah as-Shaif (pakaian musim panas),
Hari Besar Pembukaan Teluk, Hari Raya Nairuz (tahun Baru Persia), Hari Raya
al-Ghuthas, Hari Raya Kelahiran, Hari Raya Khamis al-Adas (khamis al-ahd, 3
hari sebelum Paskah), dan hari-hari Rukubat.”
Sementara dalam kitab Itti’azhul
Khunafa` (2/48) al-Maqrizi berkata: (pada tahun 394 H) “Pada bulan Rabiul Awal
manusia dipaksa untuk menyalakan kendil-kendil (lampu) di malam hari di
rumah-rumah, jalan-jalan dan gang-gang di Mesir.” Di tempat lain (3/99) ia
berkata: (pada tahun 517 H)
”Dan berlakulah aturan untuk
merayakan Maulid Nabi yang mulia pada bulan Rabiul Awal seperti biasa.” Untuk
keterangan lebih lanjut mengenai apa yang terjadi saat perayaan Maulid Nabi dan
besarnya walimah maka silakan merujuk pada al-khuthath; 1/432-433; Syubul
A’sya, karya al-Qalqasandi: 3/498-499).
Setelah mengutip kutipan di atas
maka Syaikh Nashir ibn Yahya al-Hanini penulis al-Maulid an-Nabawi
menyimpulkan: “Dari kutipan di atas, renungkanlah bersama saya. Bagaimana
Maulid Nabi dikumpulkan bersama bid’ah-bid’ah besar seperti:
a)
Bid’ah Syi’ah dan ghuluw (kultus)
terhadap ahlul bait yang tercetus dalam Maulid Ali, Maulid Fathimah, Maulid
Hasan dan Husain.
b)
Bid’ah hari besar Nairuz, hari
raya Ghuthas, dan hari maulid Isa (natal), yang kesemuanya adalah hari raya
Kristen. Ibnul Turkmani dalam kitabnya al-Luma’ fil Hawadits wal Bida’
(1/293-316) berkata tentang hari-hari raya milik Nashari tersebut: “Pasal,
termasuk bid’ah dan kehinaan adalah apa yang dilakukan oleh kaum muslimin pada
Hari Raya Nairuz milik Nasrani dan hari-hari besar mereka, yaitu ikut menambah
uang belanja (lebih dari hari biasanya).” Ia berkata,
“Nafkah ini tidak akan diganti
(oleh Allah) dan keburukannya akan kembali kepada orang yang mengeluarkannya,
cepat atau lambat.”
Lalu dia berkata, “Di antara
sedikitnya taufiq dan kebahagiaan adalah apa yang dilakukan oleh orang muslim
yang buruk pada hari yang disebut dengan hari Natal (kelahiran/ maulid Isa).”
Kemudian ia mengutip ucapan
ulama-lama Madzhab Hanafi bahwa siapa yang melakukan perkara-perkara di atas
dan tidak bertaubat maka ia kafir seperti mereka.
Kemudia ia menyebut hari-hari
raya Nasrani yang biasa diikuti oleh orang-orang Islam yang jahil. Dia
menjelaskan keharamannya berdasarkan al-Quran dan Sunnah melalui kaedah-kaedah
syariat. Dengan
demikian, maka yang pertama kali mengadakan
Maulid Nabi adalah Banu Ubaid yang dikenal dengan sebutan Fathimiyyiin.
Kedua:
Di Mesir. Ketika datang Dinasti Ayyubiyah
(yang dimulai pada saat Shalahuddin al-Ayyubi menggulingkan khalifah
Fathimiyyah terakhir al-Adhidh Lidinillah pada tahun 567 H/ 1171 M ) maka
dibatalkanlah semua pengaruh kaum Fatimiyyin di seluruh wilayah negara Ayyubiyah,
kecuali Raja Muzhaffar yang menikahi saudari Shalahuddin al-Ayyubi
ini. Perayaan maulid ini kembali dihidupkan di Mesir pada masa Mamalik,
pada tahun 922 H oleh khalifah Qanshuh al-Ghauri. Kemudian, tahun
berikutnya 923 H ketika Orang-Orang Turki Usmani memasuki Mesir maka mereka
meniadakan maulid ini. Namun setelah itu muncul kembali. Demikian yang
dikatakan oleh Ibnu Iyas.
Ketiga:
Irak. Kemudian di awal abad ke-7
H perayaan maulid menjadi acara resmi di kota Arbil, melalui sultan Muzhaffaruddin
Abu Said Kukburi ibn Zainuddin Ali Ibn Tubaktakin. Dia seorang Sunni (bukan
Syi’ah seperti bani Ubaid Fatimiyyin). Dia membuat kubah-kubah di awal bulan
Shafar, dan menghiasinya dengan seindah mungkin. Di hari itu, dimeriahkan
dengan nyanyian, musik dan hiburan qarquz, Gubernur menjadikannya sebagai
hari libur nasional, agar mereka bisa menonton berbagai hiburan ini.
Kubah-kubah kayu berdiri kokoh dari pintu benteng sampai pintu al-Khanqah.
Setiap hari setelah shalat ashar Muzhaffaruddin turun mengunjungi setiap kubah,
mendengarkan irama musik dan melihat segala yang ada di sana. Ia membuat
perayaan maulid pada satu tahun pada bulan ke delapan, dan pada tahun yang lain
pada bulan ke 12. Dua hari sebelum maulid ia mengeluarkan onta, sapi dan
kambing. Hewan ternak itu diarak dengan jidor menuju lapangan untuk disembelih
sebagai hidangan bagi masyarakat.
Sementara menurut Abu Syamah
dalam kitab al-Ba’its ala Inkaril Bida’ wal-Hawadits mengatakan: Orang yang
pertama melakukan hal tersebut di Mosul (Mushil) adalah syaikh Umar ibn
Muhammad al-Mulla salah seorang shalih yang terkenal, maka penguasa Arbil
meniru beliau.” Para sejarawan termasuk Ibnu Katsir dalam Tarikhnya menyebutkan
bahwa perayaan maulid yang diadakan oleh Raja Muzhaffar ini dihadiri oleh kaum
shufi, melalui acara sama’ (pembacaan qashidah dan nyanyian-nyanyian keagamaan
kaum shufi) dari waktu zhuhur hingga fajar, dia sendiri ikut turun menari/
bergoyang (semacam joget-ala shufi). Dihidangkan 5000 kambing guling, 10 ribu
ayam dan 100.000 zubdiyyah (semacam keju), dan 30.000 piring kue. Biaya yang
dikeluarkan untuk acara ini –tiap tahunnya- sebesar 300.000 Dinar. Syaikh Umar
ibn Muhammad al-Mulla yang menjadi panutan sultan Muzhaffar adalah seorang
shufi yang setiap tahun mengadakan perayaan maulid dengan mengundang umara,
wuzara (para mentri) dan ulama (shufi). Ibnul Hajj Abu Abdillah al-Abdari
berkata, “Sesungguhnya perayaan ini tersebar di Mesir pada masanya, dan ia
mencela bid’ah-bid’ah yang ada di dalamnya.” (Al-Madkhal: 2/11-12) Pada abad ke
7 kitab-kitab maulid banyak ditulis, seperti kisah ibn Dahiyyah yang meninggal
di Mesir w. 633 H, Muhyiddin Ibnul Arabi yang wafat di Damaskus tahun 638 H,
ibnu Thugharbek yang wafat di Mesir tahun 670 H, dan Ahmad al-’Azli bersama
putranya Muhammad yang wafat tahun 677 H.
Karena banyaknya bid’ah-bid’ah yang menyertai
acara maulid maka para ulama mengingkarinya, bahkan mengingkari hukum asal
maulid. Di antara mereka adalah al-Fakih
al-Maliki Tajuddin Umar ibn Ali al-Lakhami al-Iskandari yang dikenal dengan
sebutan al-Fakihani yang wafat tahun 731 H. Dia menuliskannya dalam risalah
al-Maurid fil Kalam alal Maulid. Hal ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam
kitabnya Husnul Maqshad.
Kemudian Syaikh Muhammad
al-Fadhil ibn Asyur berkata, “Maka datanglah abad ke 9, sementara manusia
berselisih antara yang membolehkan dan melarang. Imam Ibnu Hajar
al-Asqalani (773-852), as-Suyuti (849-911) dan Ibnu Hajar al-Haitami
(909-974) menganggap baik, dengan pengingkaran mereka terhadap bid’ah-bid’ah
yang menempel pada acara maulid. Mereka menyandarkan pendapat mereka pada
firman Allah yang artinya:
“Dan ingatkanlah mereka
kepada hari-hari Allah.” (QS. Ibrahim: 5)
Imam Nasai, dan Abdullah ibn
Ahmad dalam Zawaid al-Musnad, serta al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari Ubay
ibn Ka’b, dari Nabi saw, beliau menafsiri hari-hari Allah dengan nikmat-nikmat
Alah dan karunia-Nya.” (Ruhul Ma’ani, karya al-Alusi) Sedangkan kelahiran Nabi
saw adalah nikmat Allah yang besar.
Saya katakan:
Betul, mengingatkan nikmat-nikmat
Allah termasuk di dalamnya adalah Maulid Nabi saw melalui khutbah, ceramah,
kajian, dan tulisan, bukan dengan hari raya dan perayaan atau pesta atau idul
milad atau mauludan.[1]
Sumber Lain :
Jika kita menelusuri dalam kitab tarikh (sejarah), perayaan
Maulid Nabi tidak kita temukan pada masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan
empat Imam Madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad),
padahal mereka adalah orang-orang yang sangat cinta dan mengagungkan Nabinya
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah orang-orang yang paling paham
mengenai sunnah Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paling semangat dalam
mengikuti setiap ajaran beliau.
Perlu diketahui pula bahwa -menurut pakar sejarah yang
terpercaya-, yang pertama kali mempelopori acara Maulid Nabi adalah Dinasti ‘Ubaidiyyun atau disebut juga Fatimiyyun
(silsilah keturunannya disandarkan pada Fatimah). Sebagai buktinya adalah
penjelasan berikut ini.
Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah
Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru,
hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid
Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang
berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan
Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan
Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan,
perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan
musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru
Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari
sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al
Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490.
Dinukil dari Al
Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal.
145-146)
Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya
Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam
perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al
Husain –radhiyallahu ‘anhum- dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu
Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun
362 H.
Begitu pula Asy Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya Al Ibda’ fi Madhoril Ibtida’ (hal. 251) dan Al Ustadz ‘Ali Fikriy
dalam Al Muhadhorot Al Fikriyah (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang
mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun). (Dinukil dariAl
Maulid, hal. 20)
Fatimiyyun yang Sebenarnya
Kebanyakan orang belum mengetahui siapakah Fatimiyyun atau
‘Ubaidiyyun. Seolah-olah Fatimiyyun ini adalah orang-orang sholeh dan punya
i’tiqod baik untuk mengagungkan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tetapi senyatanya tidak demikian. Banyak ulama menyatakan sesatnya mereka dan
berusaha membongkar kesesatan mereka.
Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah
Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak
tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan
mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan
pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.”
Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy mengatakan, “Tidak
disangsikan lagi, jika kita melihat pada sejarah kerajaan Fatimiyyun,
kebanyakan dari raja (penguasa) mereka adalah orang-orang yang zholim, sering
menerjang perkara yang haram, jauh dari melakukan perkara yang wajib, paling
semangat dalam menampakkan bid’ah yang menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah, dan
menjadi pendukung orang munafik dan ahli bid’ah. Perlu diketahui, para ulama
telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al ‘Abbas (‘Abbasiyah) lebih
dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam
keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat
bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun. Begitu pula khalifah kedua
daulah tadi lebih utama daripada Daulah Fatimiyyun.”
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Bani Fatimiyyun adalah di
antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa,
35/127)
Apakah Fathimiyyun Memiliki Nasab sampai Fatimah?
Bani Fatimiyyun atau ‘Ubaidiyyun juga menyatakan bahwa mereka
memiliki nasab (silsilah keturunan) sampai Fatimah. Ini hanyalah suatu kedustaan.
Tidak ada satu pun ulama yang menyatakan demikian.
Ahmad bin ‘Abdul Halim juga mengatakan dalam halaman yang sama,
“Sudah diketahui bersama dan tidak bisa disangsikan lagi bahwa siapa yang
menganggap mereka di atas keimanan dan ketakwaan atau menganggap mereka
memiliki silsilah keturunan sampai Fatimah, sungguh ini adalah suatu anggapan
tanpa dasar ilmu sama sekali. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah
kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS. Al
Israa’: 36). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali
orang yang bersaksi pada kebenaran sedangkan mereka mengetahuinya.”
(QS. Az Zukhruf: 86). Allah Ta’ala juga mengatakan saudara Yusuf (yang
artinya), “Dan kami
hanya menyaksikan apa yang kami ketahui.” (QS. Yusuf: 81). Perlu
diketahui bahwa tidak ada satu pun ulama yang menyatakan benarnya silsilah
keturunan mereka sampai pada Fatimah.”
Begitu pula Ibnu Khallikan mengatakan, “Para ulama peneliti
nasab mengingkari klaim mereka dalam nasab [yang katanya sampai pada Fatimah].” (Wafayatul A’yan,
3/117-118)
Perhatikanlah pula perkataan Al Maqrizy di atas, begitu banyak
perayaan yang dilakukan oleh Fatimiyyun dalam setahun, kurang lebih ada 25
perayaan. Bahkan lebih parah lagi mereka juga mengadakan perayaan hari raya
orang Majusi dan Nashrani yaitu hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al
Ghottos, hari Milad (Natal), dan hari Al Khomisul ‘Adas (perayaan tiga hari
selelum Paskah). Ini pertanda bahwa mereka jauh dari Islam. Bahkan
perayaan-perayaan maulid yang diadakan oleh Fatimiyyun tadi hanyalah untuk
menarik banyak masa supaya mengikuti madzhab mereka. Jika kita menilik aqidah
mereka, maka akan nampak bahwa mereka memiliki aqidah yang rusak dan mereka
adalah pelopor dakwah Batiniyyah yang sesat. (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 146,
158)
‘Abdullah At Tuwaijiriy mengatakan, “Al Qodhi Abu Bakr Al
Baqillaniy dalam kitabnya ‘yang menyingkap rahasia dan mengoyak tirai Bani
‘Ubaidiyyun’, beliau menyebutkan bahwa Bani Fatimiyyun adalah keturunan Majusi.
Cara beragama mereka lebih parah dari Yahudi dan Nashrani. Bahkan yang paling
ekstrim di antara mereka mengklaim ‘Ali sebagai ilah (Tuhan yang disembah) atau
ada sebagian mereka yang mengklaim ‘Ali memiliki kenabian. Sungguh Bani
Fatimiyyun ini lebih kufur dari Yahudi dan Nashrani.
Al Qodhi Abu Ya’la dalam kitabnya Al Mu’tamad menjelaskan panjang lebar mengenai
kemunafikan dan kekufuran Bani Fatimiyyun. Begitu pula Abu Hamid Al Ghozali
membantah aqidah mereka dalam kitabnya Fadho-ihul
Bathiniyyah (Mengungkap
kesalahan aliran Batiniyyah).” (Al Bida’
Al Hawliyah, 142-143)
Inilah sejarah yang kelam dari Maulid Nabi. Namun, kebanyakan
orang tidak mengetahui sejarah ini atau mungkin sengaja menyembunyikannya. Dari
penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
1)
Maulid
Nabi tidak ada asal usulnya sama sekali dari salafush sholeh. Tidak kita
temukan pada sahabat atau para tabi’in yang merayakannya, bahkan dari imam
madzhab.
2)
Munculnya
Maulid Nabi adalah pada masa Daulah Fatimiyyun sekitar abad tiga Hijriyah.
Daulah Fatimiyyun sendiri dibinasakan oleh Shalahuddin Al Ayubi pada tahun 546
H.
3)
Fatimiyyun memiliki banyak penyimpangan dalam
masalah aqidah sampai aliran ekstrim di antara mereka mengaku Ali sebagai
Tuhan. Fatimiyyun adalah orang-orang yang gemar berbuat bid’ah, maksiat dan
jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.
4)
Merayakan
Maulid Nabi berarti telah mengikuti Daulah Fatimiyyun yang pertama kali
memunculkan perayaan maulid. Dan ini berarti telah ikut-ikutan dalam tradisi
orang yang jauh dari Islam, senang berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya,
telah menyerupai di antara orang yang paling fasiq dan paling kufur. Padahal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul
Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits
ini jayid/bagus)[2]
Semoga bermanfaat. Hanya Allah
yang memberi taufik.
Kesimpulan.
Oleh karena Maulid Nabi tidak
pernah dilakukan oleh para Sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan baru dilakukan
pada masa-masa jauh sesudah itu yang dipelopori oleh Fatimiyah seperti al-Muiz lidinillah (341-365H, khalifah Qanshuh al-Ghauri dari kalangan raja
Muzhaffar di daerah Mesir maka saya berpendapat bahwa sebaik apapun
perkara-perakara keagamaan yang dibuat oleh manusia namun pada akhirnya justru
fitnah-fitnah yang terjadi di dalamnya. Yang terjadi bukanlah esensi dari keteladanan
dan perjuangan Rosulullah dalam menyebarkan dan menegakkkan Islam namun
perkembangannya yang dijadikan topik utama bagi yang merayakannya adalah
hidangan yang besar-besar yang justru menjadi target baik dari kalangan
masyarakat maupun kalangan orang-orang yang menggemborkan acara maulidan.
Kalaupun dengan acara dakwah, bukan esensi dari dakwahnya yang diperhatikan dan
dikaji oleh para hadirin, namun umumnya yang terjadi di masyarakat adalah
banyolan dari para pendai yang dijadikan pusat perhatian. Dan mereka tidak
pernah sadar ketika mereka berbelanja untuk mempersiapkan segala makanan yang
akan disajikan pada saat perayaan, dimana aurot mereka tak pernah dihiraukan,
padahal agama mewajibkan untuk menutupnya. Sungguh perbuatan yang terbalik. yang
diperintah enggan melaksanakan tapi yang tidak diperintah oleh Allah dan
Rasulnya dengan begitu nafsu melaksanakannya. Apa yang akan dikatakan
Rasulullah seandainya Rasulullah masih hidup didunia ini karena melihat umatnya
seperti sekarang? Berdalih mengagungkan Nabi Muhamamad tapi dari tata cara akan
melaksanakan sampai tiba pelaksanaan semuanya dilakukan dengan meninggalkan
ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Merupakan suatu kewajiban bagi anda
semua wahai para penyelengara Maulid Nabi untuk meluruskan persepsi masyarakat
yang sudah terbalik dari acara maulidan. Jangan hanya menyelenggarakan dan
melaksanakan, tapi peringatkanlah terhadap kewajiban-kewajiban yang selama ini
mereka tinggalkan. Bila perlu gemborkan jangan adakan maulidan sebelum para
wanita menutup aurot mereka. Ini cuma pendapat saya, komentar anda merupakan
suatu masukan yang berharga untuk saya.
No comments:
Post a Comment